Indonesia menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana dibandingkan negara-negara lain di dunia. Data ini dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana atau UN-ISDR. Tingginya tingkat kerawanan bencana di Indonesia adalah hasil perhitungan dari jumlah manusia yang terancam risiko kehilangan nyawa bila bencana alam terjadi. Selain itu, ancaman bencana yang dengan peringkat tertinggi di Indonesia adalah tsunami, tanah longsor dan erupsi gunung berapi; yang disusul dengan gempa bumi serta banjir.
Dalam konteks penanggulangan bencana, sejumlah kegiatan yang dilakukan untuk pencegahan bencana menjadi salah satu aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana, selain kegiatan pada masa tangap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Pasal 33 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tiga tahap, yaitu pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Secara khusus dalam pasal 34, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana terdiri dari dua situasi, yaitu tidak terjadi bencana dan terdapat potensi bencana. Penjelasan mengenai berbagai aktivitas yang dapat dilakukan dalam kedua situasi ini memiliki kesamaan, yaitu menyebutkan tentang penyelenggaraan pelatihan sebagai salah satu alternatif kegiatan mitigasi dan juga kegiatan pada daerah yang tidak terjadi bencana [pasal 18 dan pasal 22].
Pernyataan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan PB. Pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah ini menyebutkan kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu bentuk penyelenggaran penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana. Selain itu, pasal 7 ayat 2 juga menyatakan bahwa upaya non fisik dalam rangka pengurangan risiko bencana adalah kegiatan pelatihan dan penyadaran masyarakat. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelatihan ini terdapat dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa:
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I) huruf g ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
- Instansi/Iembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Kompetensi lulusan yang ingin dicapai dalam pendidikan dan pelatihan Dasar Manajemen Bencana ini adalah: peserta dapat memahami Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Indonesia.
Hari/Tanggal : Senin – Jum’at, Tanggal 21-25 Agustus 2023 (lihat Jadwal)
Tempat Pelaksanaan Diklat Dasar Manajemen Penanggulangan Bencana adalah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM Provinsi Riau)