skip to Main Content
ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PROVINSI RIAU
Diklat Dasar Manajemen Penanggulangan Bencana
LATAR BELAKANG

Indonesia menjadi negara yang paling rawan terhadap bencana dibandingkan negara-negara lain di dunia. Data ini dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana atau UN-ISDR. Tingginya tingkat kerawanan bencana di Indonesia adalah hasil perhitungan dari jumlah manusia yang terancam risiko kehilangan nyawa bila bencana alam terjadi. Selain itu, ancaman bencana yang dengan peringkat tertinggi di Indonesia adalah tsunami, tanah longsor dan erupsi gunung berapi; yang disusul dengan gempa bumi serta banjir.

Dalam konteks penanggulangan bencana, sejumlah kegiatan yang dilakukan untuk pencegahan bencana menjadi salah satu aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana, selain kegiatan pada masa tangap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Pasal 33 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tiga tahap, yaitu pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Secara khusus dalam pasal 34, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana terdiri dari dua situasi, yaitu tidak terjadi bencana dan terdapat potensi bencana. Penjelasan mengenai berbagai aktivitas yang dapat dilakukan dalam kedua situasi ini memiliki kesamaan, yaitu menyebutkan tentang penyelenggaraan pelatihan sebagai salah satu alternatif kegiatan mitigasi dan juga kegiatan pada daerah yang tidak terjadi bencana [pasal 18 dan pasal 22].

Pernyataan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan PB. Pasal 5 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah ini menyebutkan kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu bentuk penyelenggaran penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana. Selain itu, pasal 7 ayat 2 juga menyatakan bahwa upaya non fisik dalam rangka pengurangan risiko bencana adalah kegiatan pelatihan dan penyadaran masyarakat. Penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelatihan ini terdapat dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa:

  • Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I) huruf g ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
  • Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
  • Instansi/Iembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
TUJUAN
Tujuan Diklat secara umum, diharapkan para perserta setelah mengikuti Diklat Dasar Manajemen Penanggulangan Bencana, peserta dapat:

  • Memahami Konsep, Jenis Dan Karakteristik Bencana Dengan Benar.
  • Memahami Prinsip-prinsip Dan Sistem Penanggulangan Bencana Dengan Benar.
  • Memahami Manajemen Bencana Dengan Baik.
  • Memahami Manajemen Logistik Dan Peralatan Dengan Bai.
  • Memahami Manajemen Data Dan Informasi Dalam Penanggulangan Bencana Dengan Baik.
  • Memahami Tata Cara Kerja Sama Multi Pihak Dalam Penanggulangan Bencana Sesuai Aturan Yang Berlaku.
KOMPETENSI LULUSAN

Kompetensi lulusan yang ingin dicapai dalam pendidikan dan pelatihan Dasar Manajemen Bencana ini adalah: peserta dapat memahami Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Indonesia.

WAKTU PELAKSANAAN

Hari/Tanggal : Senin – Jum’at, Tanggal 21-25 Agustus 2023 (lihat Jadwal)

TEMPAT PELAKSANAAN

Tempat Pelaksanaan Diklat Dasar Manajemen Penanggulangan Bencana adalah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM Provinsi Riau)

KONTRIBUSI PESERTA
Besaran biaya kontribusi selama 5 (lima} hari adalah Rp. 4.950.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan riciannya sebagai berikut:

  • Biaya Diklat sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Transportasi PP peserta Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
  • Biaya Penginapan @ Rp. 100.000 per hari, selama 5 (lima) hari
    Rp. 500. 000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Uang harian @ Rp. 110.000 per hari, selama 5 (lima) hari Rp.650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
WAKTU PELAKSANAAN
FASILITAS
  • Pertemuan kelas secara klasikal selama 5 hari
  • Materi Pelatihan
  • Sertifikat
  • Alat tulis belajar
  • Topi
  • Sarapan, makan siang, makan Malam dan Coffee break 2 kali
MATERI BAHAN
Besaran biaya kontribusi selama 5 (lima} hari adalah Rp. 4.950.000 (Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan riciannya sebagai berikut:

  • Dasar-Dasar Kebencanaan
  • Dasar-Dasar Penanggulangan Bencana
  • Manajemen Bencana
  • Manajemen Logistik dan Peralatan
  • Manajemen Data dan Informasi
  • Materi Penunjang Lainnya
WAKTU PELAKSANAAN
Untuk Link Pendaftaran Online
  • Diberikan tiga (3) hari sebelum Pelaksanaan
  • H-1 Bukti Pembayaran Pendaftaran di Kirim Whatsapp
  • Peserta terdaftar akan dibuatkan Grup WA
Persyaratan Peserta
  • Peserta Membawa Surat Perintah Tugas
  • Peserta Membawa Laptop
  • Peserta di wajibkan mengikuti dari awal hingga akhir,
  • Presentasi/penilaian diberikan Sertifikat – Penghargaan (terbaik).
  • Berpakaian rapi (Pembukaan dan Penutupan Pakaian Batik)
hdlogof
Jalan Ronggo Warsito No.14, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, Riau 28127
0813 6529 5229
admin@apwiriau.or.id
Back To Top