Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021, Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Pejabat Fungsional Widyaiswara bernaung dalam sebuah organisasi profesi yang dikenal dengan Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI). APWI merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya Pejabat Fungsional Widyaiswara di Indonesia yang independen, terbuka, mandiri, adaptif, lincah dan menjunjung tinggi integritas, norma, moral, dan etika. Organisasi ini telah diakui oleh lembaga pembina jabatan fungsional widyaiwara melalui Keputusan Keiropala Lembaga Administrasi Negara tanggal tanggal 18 September 2020, Nomor : 873/K.1/HKM.02.2/2020 tanggal tentang Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara. APWI Riau
Perkumpulan Organisasi Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) telah disahkan sebagai organisasi yang berbadan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 10 November 2020, Nomor AHU-0009973.AH.01.07. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia.
Adapun Dewan Pimpinan Wilayah APWI Provinsi Riau telah disahkan melalui Surat Keputuan Ketua Umum DPP APWI tanggal 16 Desember 2022, Nomor Kep-096/DPP-APWI/XII/2022, tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (DPW APWI) Provinsi Riau Periode 2021-2025.