skip to Main Content

KEPUTUSAN

KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT

ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA (DPP APWI)

NOMOR: KEP- 096/DPP-APWI/XII/2022

TENTANG

PENETAPAN DAN PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH

ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA (DPW APWI)

PROVINSI RIAU PERIODE 2021-2025

KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT

ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA

Menimbang

:

a.

bahwa nama dan nomenkelatur Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (DPD APWI) Provinsi Riau sudah tidak sesuai dengan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Kongres Nasonal I Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) pada tanggal 20 September 2022, dan oleh karena itu perlu melakukan menyesuaian nama dan nomenkelatur Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah APWI Provinsi Riau  menjadi Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (DPW APWI) Provinsi Riau ; 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu segera menetapkan dan mengesahkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (DPW APWI) Provinsi Riau  Periode 2021-2025 sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI).

Mengingat 

:

1. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);

4.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1037);

5.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Yang Berada di bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1199);

6.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0009973.AH.01.07. Tahun 2020 tanggal 10 November 2020 tentang Pengesahan Organisasi Profesi APWI menjadi Badan Hukum Perkumpulan;

7.

Keputusan Kepala LAN Nomor: 873/K.1/HKM.02.2/2020 tentang Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara Indonesia.

8.

Keputusan Kepala LAN Nomor: 254/K.1/HKM 02.2/2021 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara bahwa setiap jabatan fungsional yang berada dibawah pembinaan Lembaga Administrasi Negara dan telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi;

9.

Keputusan Kongres Nasional I Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) Nomor: 02/Kongres/I/IX/APWI/2022 tentang Anggaran Dasar Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI);

10.

Keputusan Kongres Nasional I Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI)  Nomor 03/Kongres/I/IX/APWI 2022 tentang Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI
PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA (DPP APWI) TENTANG
PENETAPAN DAN PENGESAHAN URAIAN TUGAS DAN SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA (DPW APWI) PROVINSI RIAU  PERIODE 2021 – 2025.

KESATU

KEDUA                 

KETIGA

KEEMPAT

:

:

:

:

Menetapkan dan mengesahkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini untuk menduduki jabatan Dewan Pimpinan  Wilayah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (DPW APWI) Provinsi Riau  Periode 2021- 2025;

Uraian tugas DPW APWI Provinsi Riau  periode 2021-2025 sebagaimana termaktub dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;

Susunan Pengurus, nama dan jabatan dalam Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (DPW APWI) Provinsi Riau  Periode 2021- 2025 sebagaimana termaktub dalam lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam keputusan ini;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA    

:

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku;

KETUJUH

:

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  16 Desember 2022

KETUA UMUM,

BOEDIARSO TEGUH WIDOD

LAMPIRAN   I KEPUTUSAN   KETUA   UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA (APWI)  

NOMOR              :   KEP-  096/DPP-APWI/XII/2022

TANGGAL          :    16 DESEMBER 2022

TENTANG    PENETAPAN  DAN    PENGESAHAN URAIAN TUGAS PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA  INDONESIA (DPW APWI) PROVINSI RIAU  PERIODE 2021-2025

URAIAN TUGAS DEWAN PIMPINAN WILAYAH ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA  INDONESIA (DPW APWI) PROVINSI RIAU PERIODE 2021-2025

                   

DEWAN PAKAR : 

  • Memberikan sumbangsih pemikiran kepada DPW APWI Provinsi Riau dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi APWI;
  • Memberikan saran dan pendapat terhadap program  yang terkait dengan tugas dan profesi widyaiswara;
  • Memperkuat kinerja DPW APWI Provinsi Riau terhadap hal-hal yang bersifat strategis dan teknis dalam memajukan Profesi Widyaiswara     di tingkat Wilayah, terutama yang berkaitan dengan:
  • Strategi kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara   (ASN) dan Non-ASN yang berkarakter;
  • Strategi kebijakan peningkatan kesejahteraan profesi widyaiswara;
  • Strategi kebijakan Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan, pengembangan pelatihan dan penjaminan mutu pelatihan, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Strategi kebijakan dan sistem pembinaan manajemen keuangan;
  • Strategi kebijakan pengembangan profesi dan kompetensi Widyaiswara;
  • Strategi kebijakan lainnya yang dipandang perlu.

BADAN PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN (BPK):

  • Melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi;
  • Memberikan pertimbangan, baik diminta maupun tidak diminta kepada  Dewan Pimpinan Wilayah  APWI Provinsi tentang:
  • arah strategi dan program aksi organisasi;
  • tata kelola organisasi yang baik;
  • kerja sama dan kemitraan dengan organisasi Profesi lain ataupun entitas lainnya;
  • Menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Widyaiswara, termasuk melakukan diseminasi, internalisasi, serta membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ;
  • Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perlunya Musyawarah Wilayah Luar  Biasa DPW APWI Provinsi, dan DPD APWI Kabupaten/Kota dalam hal ditemukan adanya pelanggaran  Orgaisasi yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi APWI.

KETUA :

  • Melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia;
  • Memimpin  dan bertanggung jawab atas jalannya    organisasi;
  • Melaksanakan keputusan Kongres tentang Garis Besar Program Kerja APWI;
  • Menyelaraskan program dan kebijakan DPW APWI Provinsi Riau dengan program dan       kebijakan DPP APWI;
  • Melaksanakan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Musyawarah DPW APWI Provinsi Riau;
  • Menindaklanjuti dan melaksanakan Keputusan Musyawarah DPW APWI Provinsi Riau; 
  • Memperkuat kelembagaan dan meningkatkan peranan organisasi APWI dalam membantu pemerintah pengembangan kompetensi ASN yang ber-Akhlak dan  berkarakter;
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengembangan usaha APWI;dan 
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dianggap perlu dan/atau harus dilaksanakan.

WAKIL KETUA :

  • Membantu Ketua dalam menjalankan roda kegiatan organisasi sesuai dengan tugas yang ditetapkan oleh Ketua;
  • Mengoordinakan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang. 

SEKRETARIS : 

  • Mengoordinasikan tugas–tugas kesekretariatan, kehumasan, publikasi dan sistem informasi data dan organisasi;
  • Melakukan tugas–tugas umum kesekretariatan dan kearsipan;
  • Menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) APWI;
  • Melakukan pengurusan dan penata-usahaan barang inventaris;
  • Melakukan kegiatan  dokumentasi dan publikasi serta Perpustakaan Digital;
  • Melakukan publikasi ilmiah dalam bentuk majalah dan jurnal;
  • Melaksanakan dan mengembangkan basis data (database) personal anggota, serta menginventarisasi anggota DPW APWI Provinsi Riau;
  • Melaksanakan dan mengembangkan basis data (database) personal anggota, serta menginventarisasi anggota DPW APWI Provinsi;
  • Melaksanakan tugas–tugas lainnya yang diamanatkan Sekretaris.

WAKIL SEKRETARIS : 

Membantu Sekretaris  dalam  melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan, kehumasan, publikasi dan sistem, informasi, data dan organisasi, sesuai dengan tugas   yang ditetapkan oleh Sekretaris;

BENDAHARA : 

  • Melaksanakan tata kelola keuangan dan SOP berbasis teknologi;
  • Memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Ketua  secara berkala setiap 6 (enam)  bulan sekali dan pada setiap akhir tahun;
  • Melaporkan Pertanggungjawaban keuangan organisasi pada akhir periode kepengurusan;
  • Bertanggungjawab atas  penerimaan, penyimpanan dan penggunaan keuangan serta asset organisasi;
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua DPW APWI Provinsi Riau;

WAKIL BENDAHARA : 

Membantu Bendahara dalam melaksanakan tata kelola keuangan, menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, dan tugas-tugas lain  yang ditetapkan oleh Bendahara;

BIDANG – BIDANG  :

BIDANG KERJASAMA ANTAR-LEMBAGA :

  • Mengoordinasikan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan bidang-bidang  menjadi Program Kerja dan Rencana Kegiatan DPW APWI Provinsi Riau;
  • Mengharmonisasikan program kerja dan rencana kegiatan DPW APWI Riau dengan Program Kerja dan Rencana Kegiatan DPP APWI; 
  • Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Garis-Garis Program Kerja DPW APWI Provinsi Riau dan mengharmonisasikan dengan Garis-Garis Besar Program Kerja DPP APWI; 
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan DPW APWI Provinsi Riau; 
  • Melaksanakan hubungan kerjasama antara APWI dengan instansi terkait;
  • Melaksanakan hubungan kerjasama antara APWI dengan Lembaga profesi lainnya;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Bidang Kerjasama Antar Lembaga; dan
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua DPW APWI Provinsi Riau;

BIDANG PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN APWI :

  • Melaksanakan pembinaan dan penguatan organisasi profesi JF Widyaiswara;
  • Melaksanakan pengawasan dan penegakan kode etik dan kode perilaku profesi JF   Widyaiswara;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan program organisasi;
  • Melakukan Sosialisasi tentang Kode etik dank ode perilaku  JF Widyaiswara kepada Widyaiswara;
  • Melaksanakan kurikulum JF WI dalam penyelenggaraan pelatihan JF WI;
  • Menyelenggarakan konferensi, seminar dan pertemuan ilmiah lainnya serta kegiatan lain dalam rangka penguatan kelembagaan APWI;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Bidang Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan APWI;dan
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua DPW Provinsi Riau;

BIDANG STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI WIDYAISWARA:

  • Membantu DPP APWI dalam memfasilitasi pemenuhan standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  • Membantu DPP APWI dalam memfasilitasi pemenuhan standar kualitas hasil kerja dan penilaian kualitas hasil    kerja Jabatan Fungsional Widyaiswara;
  • Melakukan Koordinasi dengan Lembaga Standarisasi dan profesi lainnya yang dibutuhkan widyaiswara;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Bidang Standariasi dan Sertifikasi Profesi Widyaiswara;dan
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua DPW Provinsi Riau;

BIDANG ADVOKASI DAN KODE ETIK PROFESI:

  • Membantu DPP APWI melakukan kajian hukum berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan ASN, terutama yang berkaitan dengan profesi widyaiswara dan organisasi profesi widyaiswara;
  • Membantu DPP APWI dalam penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan yang terkait dengan hak dan kewajiban profesi widyaiswara dan Organisasi Profesi Widyaiswara;
  • Melakukan review atas  semua rancangan atau naskah Peraturan, Keputusan, Instruksi dan/atau Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh DPK APWI Kementerian/LNK  / DPW APWI Provinsi  / DPD APWI Kabupaten/Kota;
  • Memberikan Perlindungan, Konsultasi, dan Bantuan Hukum, serta Advokasi kepada anggota profesi widyaiswara yang mempunyai permasalahan hukum dalam melaksanakan profesinya;
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi pemerintah dan Lembaga profesi yang terkait dengan pelaksanaan tugas Bidang Hukum dan Advokasi;
  • Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan DPP APWI seperti; Peraturan, Keputusan, Instruksi dan/atau Surat Edaran;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Bidang Hukum dan Advokasi;dan
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua DPW  Povinsi Riau;

BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI WIDYAISWARA:

  • Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme JF Widyaiswara dalam pelatihan meliputi pengembangan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, terkait dengan bidang tugas JF Widyaiswara dalam bentuk pemeliharaan kinerja dan target kinerja, seminar, magang, benchmarking, coaching and mentoring, e-learning, self-development, team learning, outbond, CoP, lokakarya dan konferensi;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Bidang Pengembangan Kompetensi Widyaiswara; dan
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh Ketua DPW APWI Provinsi Riau;

BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT:

  • Mengkoordinasikan tugas-tugas penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Melakukan dan memfasilitasi tugas-tugas penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat berbagai bidang untuk menunjang program organisasi;
  • Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat; dan
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh DPW APWI Provinsi Riau;

BIDANG KOMUNIKASI DAN PUBLIKASI:

  • Mengembangkan sistem informasi JF Widyaiswara;
  • Melaksanakan diseminasi dan publikasi karya ilmiah profesi widyaiswara;
  • Melaksanakan upaya penguatan melalui pelatihan khusus di bidang Teknologi Informasi dalam rangka memasuki era digitalisasi;
  • Melakukan publikasi pelaksanaan program dan kegiatan Bidang Komunikasi dan Publikasi;
  • melakukan konsultasi dengan DPP APWI tentang pelaksanaan program penerbitan buku atau jurnal ilmiah;
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Bidang Komunikasi dan Publikasi;dan
  • Melaksanakan tugas–tugas lain yang diamanatkan oleh DPW APWI Provinsi Riau;

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  16 Desember 2022

KETUA UMUM,

 BOEDIARSO TEGUH WIDODO

LAMPIRAN II KEPUTUSAN KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA (APWI)

NOMOR    : KEP-096/DPP-APWI/XII/2022

TANGGAL    : 16 DESEMBER 2022

TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN WILAYAH ASOSIASI PROFESI WIDYAISWARA INDONESIA (DPW APWI) PROVINSI RIAU PERIODE 2021-2025

JABATAN

PERSONIL

PELINDUNG

  • Gubernur Riau
  • Wakil Gubernur Riau
  • Ketua DPRD Provinsi Riau

PENASEHAT

  • Sekretaris Daerah Provinsi Riau 
  • Asisten Administrasi Umum Setda Riau 
  • Kepala BKD Provinsi Riau 
  • Kepala BAPPEDA Litbang Provinsi Riau 

DEWAN PEMBINA

Ketua: Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya

Manusia Provinsi Riau

Anggota:

  • Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Riau
  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  • Kepala Dinas Perindag Koperasi, UKM Provinsi Riau
  • Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau
  • Kepala Balai Pelatihan LHK
  • Kepala Balai Pelatihan Kementerian Keuangan

DEWAN PAKAR 

Ketua: Ir. H. Mahfayeri, .M.Pd

Anggota:

  • Drs. H. Arlizman Agus, M.M
  • H. Said Syarifuddin, S.E., MP., M.Sn
  • H. M. Syukri Harto, S.E., M.Si., Ph.D.
  • Drs. Edy Kusdarwanto, M.M.
  • Drh. Askardiya Ribudana Patrianov, M.P.
  • Nazaruddin Margolang, S. IP., M.Si

BADAN PERTIMBANGAN DAN KEHORMATAN

Ketua: Drs. H. Mohd. Noer, MBS, SH, M.Si, M.H

Anggota: 

  • Drs. Ahmad Fauzi, M.Si.
  • Ir. Hj. Embung Megasari, M.Si
  • Koordinator WI BPSDM Provinsi Riau
  • Koordinator WI Bapelkes Provinsi Riau 
  • Koordinator WI UPT P2.P
  • Koordinator WI Pendidikan
  • Koordinator WI BKKBN
  • Koordinator WI LHK 
  • Koordinator WI Keuangan 

KETUA

Drs. H. Surya Arfan, M.Si.

WAKIL KETUA

  • Deddy Candra, SST, AK., M.Ak, CA. 
  • H. Ayub Khan, S.H., M.Si.
  • Dr. H. Dianto Mampaini, SE., MT.

SEKRETARIS

H. Muchlisin, S.P., S.H., M.H.

WAKIL SEKRETARIS

Musdaleni, S.K.M., M.Si.

BENDAHARA

Ir. Yuni Hastuti., M.P.

WAKIL BENDAHARA

Heryanto Sijabat, SH., MH.

  • BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA DAN LUAR NEGERI, SERTA PENINGKATAN PENGEMBANGAN USAHA

Ketua: H. Asnawi, S.Pd., M.Hum 

Anggota:

  • Amrin Sofyan, S.Ag. M.Ag
  • Khairani Hasyim, S.K.M., M.Si
  • Drs. Muhammad Yuzar, M.Pd.
  • Febliaji S.KM., M.KM. 
  • BIDANG PEMBINAAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN

Ketua: DR. Mohamad Zainuri, S.ST., M.P.

Anggota:

  • Dr. Refniza Yanti, S.Pd., M.Si.
  • Ir. Amrizal, M.M.
  • Drs. Ilyas, M.Pd.
  • Remon Hendra, S.Sos., M.Si. 
  • BIDANG STANDARISASI, SERTIFIKASI, DAN PROFESI WIDYAISWARA

Ketua: Ir. Harmet, M.P.

Anggota: 

  • dr. Fauziah, M.Kes.
  • Mukhamadun, S. Hut., M.Si
  • DR. Biyantu, M.Pd. 
  • H. Suryani, S.P., M.M.
  • BIDANG ADVOKASI DAN KODE ETIK PROFESI 

Ketua: Sugiarto, S.S.T., M.Si

Anggota:

  • Dr. Ali Hamdani, S.Hut., M.Pd.
  • Dr. Slamet Wahyudi, S.Pd., M.Si
  • Fahri, S.Pd., M.Pd. 
  • Sy. Ernaweni, S.H., M.Si.
  • BIDANG DIKJARTIH, PENINGKATAN, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI

Ketua: Ir. Melfianora, M.Si. 

Anggota:

  • Dr. Tin Gustina, S.KM., M.Kes
  • Zulfen, S.Pd., M.Pd.
  • dr. Zuhri Syukran Karim, MHSM, DTM&H, CHt
  • Drs. Fajar Sidqy, M.IP. 
  • BIDANG LITBANG, PENGABDIAN, PUBLIKASI, DAN KOMINFO

Ketua: Hasrul Sani Siregar, S.IP., M.A. 

Anggota:

  • Devi Susanti, S.Kp, M.Kep, SP. Kom 
  • Mashuri, S.Pd., M.Pd. 
  • Dodi Putra, S.Hut., M.Si. 
  • DR. Biryanto

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  16 Desember  2022

KETUA UMUM,

 BOEDIARSO TEGUH WIDODO

hdlogof
Jalan Ronggo Warsito No.14, Kec. Sail, Kota Pekanbaru, Riau 28127
0813 6529 5229
admin@apwiriau.or.id
Back To Top